INFOKU, BLORA – Seperti pemberitaan sebelumnya Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Ubaydillah Rouf terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah Bank Jateng Cabang Blora.
Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 115,5 miliar.
Menanggapi adanya oknum ASN yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut, Bupati Blora Arief Rohman memberikan pandangannya.
Menurutnya, permasalahan yang sedang menimpa Ubaydillah Rouf merupakan permasalahan pribadi.
Sehingga Pemkab Blora tidak dapat memberikan bantuan kepada yang bersangkutan.
"Ya kita ikuti koridor yang ada, aturannya seperti apa, ini kan personal ya, dan ini tidak menyangkut kaitannya APBD Pemda juga," ucap Arief saat ditemui wartawan di Rumah Dinasnya, Rabu (29/12/2021).
"Memang ini bisnis personal dan tentunya ya harus diikuti mekanisme hukum yang ada," imbuh dia.
Baca Juga : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka, Satu Diantaranya ASN
Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (Revolving Credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.
Dalam pengungkapan kasus di Mabes Polri, Bareskrim menetapkan tiga tersangka.
Pertama, mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Endah/IST)