Inilah Pernyataan Pengusaha yang Dilaporkan Gelapkan Tanah oleh ASN di Blora


INFOKU, BLORA - Seorang pengusaha asal Cepu Kabupaten Blora, Aan Rochayanto, buka suara terkait laporan yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) soal dugaan penggelapan tanah.

Aan mengaku dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Ubaydillah Rouf telah diselesaikan di Bareskrim Polri.

"Saya bisa menjelaskan pelaporan ini terjadi pada tahun 2021 di Bareskrim tipideksus, kasus ini sudah ditangani dan sudah selesai, kami sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan serta digelar konfrontasi antara saya, notaris dan Ubaydillah Rouf, permasalahan sudah selesai," ucap Aan saat ditemui wartawan di Blora, Senin (17/1/2022).

Pemilik PT Nusa Bhakti Wiratama tersebut menjelaskan sejumlah aset tanah yang semula milik Ubaydillah Rouf telah sah menjadi miliknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami sah sebagai pemilik tanah karena kami memiliki sertifikat asli yang sudah dibalik nama di BPN, memiliki akta jual beli untuk dasar membalik nama di BPN, kita juga membayar kewajiban kita kepada negara, ada pajak penjual serta pajak pembeli kami yang membayarkan dan proses tersebut dilakukan dari notaris yang sama," terang dia.

Baca Juga : Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KPR Bank Jateng, Dua Tersangka Ditahan

"Jadi apabila ada pernyataan dari saudara Ubaydillah Rouf mengenai penyerobotan atau pengambilan paksa kelihatannya kami tidak melakukan hal yang melanggar aturan hukum," imbuh dia.

Aan yang juga seorang bos kontraktor tersebut mengaku total aset milik Ubaydillah Rouf yang telah dibaliknamakan mencapai belasan miliar rupiah.

"Kalau dikalkulasikan kurang lebih sekitar Rp 17 miliar, ini kalau hitungan riil ya, tetapi kalau dengan hitungan dia menjual rumah itu kan sudah ada mark-up, jadi saya enggak tahu," jelas dia.

Sampai saat ini, aset tanah dan bangunan diatasnya masih dalam proses penyitaan oleh Bareskrim Polri.

Sebab, diduga aset-aset tersebut masih ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga : Eks Kacab Bank Jateng Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang ASN Blora

"Saat ini masih dalam proses penyitaan Bareskrim untuk pengadilan," ujar dia.

Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf alias Obet melaporkan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas ke kantor polisi.

Obet melaporkan Rudatin karena merasa ditipu miliaran rupiah terkait kredit di Bank Jateng.

Selain melaporkan Rudatin Pamungkas, Obet juga melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.

Tak hanya melapor ke Polres Blora, Obet juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dengan terlapor bernama Aan Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.

Meskipun sedang terjerat kasus hukum, Ubaydillah Rouf yang merupakan ASN Golongan III/d tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.(Endah/IST)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama