Inilah Komentar ASN Yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penyaluran KPR

 INFOKU, BLORA – Akhirnya Ubaydillah Rouf, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora yang diduga terlibat kasus korupsi penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank Jateng buka suara.

Ubaydillah Rouf atau yang akrab disapa Obet mengaku akan mematuhi proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya itu biar berjalan sesuai dengan alur hukum yang berlaku di Bareskrim," ucap Obet, saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Selasa (11/1/2022).

Meski berstatus tersangka, Obet mengaku pekerjaannya sebagai seorang ASN tetap berjalan seperti biasa.

Dirinya mengatakan sempat berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora terkait nasibnya sebagai seorang ASN.

"Kalau pekerjaan alhamdulillah tetap berjalan sesuai dengan keseharian saya karena memang setelah konsultasi ke BKD, memang dianjurkan tetap sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya sehari-hari, tetap saya ngantor dan saya ada tugas tetap saya jalankan," kata dia.

Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.

Baca Juga : Komentar Bupati Terkait Oknum ASN Blora Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Jateng

Dalam pengungkapan kasus di Mabes Polri, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.  

Pertama adalah mantan Kepala Bank Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas.

Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.

Meskipun sedang terjerat kasus hukum, Ubaydillah Rouf yang merupakan ASN Golongan III/d tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.(Endah/IST)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama