INFOKU, SEMARANG - Peristiwa pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswinya terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Disebutkan korban dipaksa berhubungan badan disertai ancaman.
Pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengatakan ketika semeter 3, si dosen menghubungi korban via media sosial dan berlanjut WhatsApp (WA).
"Awalnya pelaku dosen yang mengampu korban di semester 3, kemudian karena korban pintar, pelaku sering DM (direct message) korban hingga berlanjut ke WA.
Pelaku sering membelikan tiket dan awalnya ditolak oleh korban tetapi pelaku selalu melakukan bujuk rayu hingga akhirnya pelaku dan korban semakin dekat," kata Citra saat dihubungi detikcom, Rabu (15/12/2021).
Pelaku yang ternyata sudah beristri itu memaksa korban melakukan hubungan seks sejak tahun 2020-2021. Citra membenarkan salah satu ancaman yaitu soal nilai.
"Pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dan memberikan ancaman-ancaman ke korban hingga mendatangi kos-kosan korban. Dan korban ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ujarnya.
"Iya sudah (dipecat)," tandasnya.
Korban memang belum membawa kasus itu ke proses hukum karena saat ini masih fokus dalam pemulihan kondisi korban.
"Lebih ke pemulihan psikologis dan shelter karena pasca-berakhirnya hubungan pelaku masih mendatangi kos-kosan korban," ujarnya.
Dengan adanya peristiwa itu, Citra berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan. Respons dan tindakan universitas swasta tempat korban menuntut ilmu patut menjadi contoh.
"Karena ini adalah praktik baik dari PTS di mana ketika ada mahasiswanya yang menjadi korban langsung didampingi dan ditangani, kemudian juga tidak menutupi pelaku dengan mengatasnamakan nama baik kampus harapannya seluruh perguruan tinggi yang ada di Semarang bisa melakukan hal yang sama seperti PTS ini," ujar Citra.
"Untuk korban jangan pernah merasa sendiri dan mulailah untuk berani menyuarakan atau speak up. Dan saat ini Indonesia darurat kekerasan seksual, kami berharap bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan untuk melindungi korban," tegasnya.(Anik/IST)