INFOKU, BLORA - Polres Blora telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengangkutan solar ilegal. Saat ini mereka tak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
Mereka merupakan kernet dan sopir dari mini bus yang beberapa waktu lalu terguling di area Jalan Blora-Cepu. Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, minibus yang digunakan untuk mengangkut solar tersebut terguling di area jalan Blora-Cepu. Berawal dari petugas yang melihat aktivitas mencurigakan, kemudian terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Mini bus yang sudah dimodifikasi itu kemudian terguling. Dan solar pun berceceran di jalan. Kapolres menyampaikan saat ini kedua tersangka tidak ditahan.
“Kami tidak tahan. Karena kami butuh waktu untuk mengambil keterangan dari saksi ahli,” katanya.
Mereka diwajibkan lapor tiga kali dalam sepekan. Selain itu, barang bukti juga masih diamankan.
Baca Juga :
“Kami pastikan prosesnya berlanjut,” ujarnya.
Kemungkinan, lanjut Kapolres, bisa jadi ada penambahan tersangka lain. Pihaknya mengaku menerima informasi terkait aktivitas ilegal.
Namun untuk sementara, tersangka masih mengarah ke dua orang tersebut.
“Kemungkinan bisa ada. Beberapa informasi yang masuk terkait beberapa aktivitas ilegal. Namun hasil pemeriksaan saat ini masih dua orang ini,” katanya.
Dua orang tersangka tersebut merupakan warga Blora. Mereka membeli solar dari SPBU menggunakan mobil mini bus. Namun beberapa kali bolak-balik untuk mengisi solar.
“Solar itu diperoleh dari SPBU, dia memang ngisinya itu ngisi normal. Misal di SPBU A, dia keluar dulu, balik lagi ngisi lagi. Dia ngisi, keluar dulu, kemudian dia balik lagi,” ujarnya.
Pihaknya belum bisa memastikan berapa kapasitas solar yang bisa diangkut oleh mobil tersebut. Sebab, ada dugaan mini bus itu sudah dimodifikasi.
“Kami belum bisa memastikan, yang pasti di atas 300 liter mungkin ada,” katanya. Ia menambahkan kemungkinan solar tersebut akan dijual kembali. (Endah/IST)